Rabu, 09 Maret 2011

KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI (kespro)

Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental dan sosial secara utuh, tidak semata-mata terbebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksinya (ICPD, Cairo)
Kesehatan seksual merupakan keharmonisan hubungan antar manusia, dimana setiap individu merasa nyaman dengan seksualitasnya dan mampu mengkomunikasikan perasaan-perasaan dan kebutuhan seksualnya serta menghormati kebutuhan seksual orang lain. (FWCW Platform, 1996, ICPD)
Hak-hak seksual adalah termasuk hak asasi perempuan untuk dapat secara bebas dan bertanggung jawab mengontrol dan memutuskan hal-hal yang terkait dengan seksualitasnya termasuk kesehatan reproduksi dan seksual, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan (FWCW Platform, 1996)
Hak-hak reproduksi mengacu pada hak-hak asasi manusia seperti tercantum dalam hukum internasional dan nasional serta dokumen-dokumen hak asasi manusia (HAM) mencakup :
• Hak dasar individu dan pasangan untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah dan jarak anak, mendapatkan informasi serta cara-cara untuk melaksanakan hal tersebut
• Hak untuk mancapai standar tertinggi kesehatan reproduksi dan seksual
• Hak untuk membuat keputusan yang terbatas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan
Sejarah perkembangan kespro
1) Konferensi di Wina, 1993
Mendiskusikan HAM dalam perspektif gender dan isu kontroversial mengenai hak reproduksi. Mendeklarasikan “HAP dan anak perempuan adalah mutlak, terpadu dan merupakan bagian dari HAM”
2) ICPD (International Conference on Population Development)
Disponsori oleh PBB yang dihadiri oleh 180 negara dan bertempat di Cairo Mesir, yang menghasilkan kebijakan program kependudukan (Program Aksi 20 tahun) yang menyerukan agar setiap negara meningkatkan status kesehatan , pendidikan dan hak individu khususnya perempuan dan anak, mengintegrasikan program KB kedalam agenda kesehatan perempuan yang lebih luas (Wallstam, 1977)
3) Konferensi perempuan sedunia ke 4 di Beijing (Fourth World Conference on Women) 1995
Menghasilkan platform 12th Critical Area of concern yang dianggap sebagai penghambat utama kemajuan kaum perempuan
12th Critical Area of Concern
1. Kemiskinan (jumlah perempuan dalam kemiskinan lebih banyak daripada pria)
2. Pendidikan dan pelatihan (merupakan sarana penting mencapai kesetaraan)
3. Kesehatan (mencakup fisik, mental dan psikososial)
4. Kekerasan (pada umumnya yang menjadi objek kekerasan adalah perempuan)
5. Konflik bersenjata (perkosaan sebagai upaya pemusnahan)
6. Ekonomi (perempuan jarang dilibatkan dalam pengambilan keputusan sehingga cebderung dirugikan)
7. Mekanisme institusional (sering terpinggirkan dalam struktur pemerintahan, keterbatasan SDM)
8. Hak Asasi Manusia
9. Media (terus menonjolkan gambaran yang merendahkan perempuan)
10. Lingkungan (dampak negatif kesehatan dan kesejahteraan)
11. Diskriminasi (dihadapi sejak awal kehidupannya, prilaku praktikyang berbahaya, kurangnya perlindungan hukum, rentan kekerasan, konsekuensi hubungan seks yang tidak aman usia dini)
Telaah lima tahunan, ICPD+5, 1999
• Membahas tentang kemajuan dan kegagalan pemerintah dalam program kependudukan
• Isu kontroversial (isu seksualitas dan aborsi, kontrasepsi darurat/emergency contaception)
• Target baru 2015 untuk mengukur penerapan ICPD :
# Akses terhadap pendidikan dasar, tahun 2015 meningkatkan peran anak laki-laki dan perempuan 90% untuk SD sebelum 2010 menurunkan buta huruf sebagian pada tahun 2015
# Semua fasilits KB menyediakan kontrasepsi yang aman dan efektif, pelayanan kebidanan, PSIR, metode perlindungan mncegah infeksi secara langsung (rujukan)
# Mengurangi kesenjangan anara proporsi individu pemakai alat kontrasepsi (alkom) dengan individu ysng ingin membatasi jumlah anak tanpa target/kuota
# Pelayanan pencegahan HIV untuk laki-laki dan perempuan usia 15-24 termasuk penyediaan kondom, pemeriksaan secara sukarela, konseling dan tindak lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar